Kabar Viral Online
Menu
Blog
About
Contact
CSS Minifier
Disclaimer
HTML Converter
Privacy Policy
Sitemap
Static Page
404 Page Not Found
Menu
Menu 1
Menu 2
Menu 3
Menu 4
Menu 5
Menu 6
Menu
Menu 1
Menu 2
Menu 3
Menu 4
Menu 5
Menu 6
Menu
Menu 1
Menu 2
Menu 3
Menu 4
Menu 5
Menu 6
Menu
Menu 1
Menu 2
Menu 3
Menu 4
Menu 5
Menu 6
Home
Unlabelled
KPU Setuju Ex Koruptor Tak Bisa 'Nyalon' PILKADA 2020
KPU Setuju Ex Koruptor Tak Bisa 'Nyalon' PILKADA 2020
Tags
Pramono Ubaid Tanthowi. ( Foto: Antara )
Jakarta, Beritsatu.com
– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan pihaknya mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin melarang eks narapidana korupsi maju di Pilkada Serentak 2020. Menurut Pramono, usulan KPK tersebut sejalan dengan gagasan KPU sebelumnya yang melarang eks koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019.
“Usulan KPK itu sebenarnya sejalan dengan gagasan yang diusung oleh KPU saat melarang mantan narapidana korupsi dicalonkan sebagai caleg dalam Pemilu 2019 kemarin,” ujar Pramono ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/7/2019).
Pramono mencontohkan kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat suap jual beli jabatan. Tamzil sebelumnya merupakan residivis kasus korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003 - 2008.
"Kejadian di Kudus ini menjadi bukti bahwa mantan narapidana korupsi memang tidak selayaknya diberi amanat kembali untuk menjadi pejabat publik," tandas dia.
KPU, kata Pramono, sebenarnya sudah bergerak jauh dari apa yang diusulkan KPK. Pasalnya, KPU sudah mengatur larangan eks koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019, meskipun kandas diterapkan karena aturan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
“Kalau KPU baru mengimbau kan KPU malah sudah melangkah lebih jauh menyusun peraturan yang melarang mantan napi koruptor mencalonkan dalam Pileg kemarin. KPU kan sudah lebih maju dibanding sekedar menghimbau,” pungkas Pramono.
KPU pernah mengatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait pencalonan caleg DPR, DPRD dan calon anggota DPD soal larangan eks koruptor menjadi caleg. Namun, ketentuan tersebut akhirnya tidak bisa diterapkan dalam pileg 2019 karena dibatal oleh MA.
Sebelumnya, KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020 nanti. Permintaan itu didasari oleh kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.
"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Sumber: BeritaSatu.com
Melmel
Next Post
Previous Post