DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan resmi membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada serentak 2020, Senin (2/9).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Sulsel, Husain Djunaid, menyatakan, proses pendaftaran dilakukan di tingkat DPC atau kabupaten/kota dan di DPD atau provinsi.
"Jadi ada beberapa mekanisme yang akan dilakukan. Pertama, bakal calon bisa langsung datang sendiri di sekretariat DPC atau di DPD. Bakal calon bisa juga diwakili dengan syarat yang mewakili itu membawa surat mandat dari bakal kandidat," katanya seperti dikutip melalui laman tribunnews.com.
Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran dilakukan di masing-masing sekretariat DPC PDIP kabupaten/kota di 12 daerah di Sulsel. Dimulai pada tanggal 2-14 September.
"Kemudian pola jemput bola, khusus untuk pengembalian formulir itu tidak bisa diwakili, harus kandidat yang datang antar langsung ke sekretariat," ujar Husain.
Anggota DPRD Provinsi Sulsel periode 2004-2009 ini menambahkan, dua pola diatas dijalan secara bersamaan.
"Iya, bisa juga mendaftar melalui DPP, tidak masalah karena DPP akan pasti mengkonfirmasi ke DPD untuk mengambil formulir," jelasnya.
Karena itu, Husain berharap kepada bakal calon yang ingin mengendarai PDI Perjuangan untuk mengambil formulir pendaftaran di sekretariat DPC atau di DPD.
"Alangkah baiknya bakal calon mengambil formulir di DPC atau DPD karena penjaringan itu selanjutnya akan dibahas di DPC dan DPD," jelasnya.
Husain mengatakan, penjaringan dilakukan dari tanggal 2-14 September. Bakal calon bisa langsung mengembalikan formulirnya hari itu juga.
"Jadi calon yang mengambil formulir hari itu bisa mengembalikan hari itu juga. Kalau yang diwakili tidak bisa, yang mengembalikan formulir harus bakal calon, tidak bisa diwakili," jelasnya