Abah Grandong Pemakan Kucing Diboyong ke RS Polri

Tags

JAKARTA – Abah Naca alias Grandong, lelaki yang viral karena memakan kucing dalam keadaan hidup-hidup, dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan psikologi. Penyidik ingin mengetahui kondisi psikologi jagoan dari Banten itu.
"Tadi pagi yang bersangkutan dibawa ke RS Polri," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).
Pasca-ditetapkan sebagai sebagai tersangka, Grandong menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat atas aksinya makan kucing di kawasan Kemayoran yang bikin heboh.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian menuturkan Grandong akan dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap hewan. Ancaman hukuman pidananya sembilan bulan penjara.
"Yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar dia.Kucing
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, Grandong diduga memakan kucing secara tidak sadar. Kepada polisi, Grandong mengaku binatang yang makannya dikira kelinci.
"Karena tidak sadar katanya, tiba-tiba makan saja. Jadi ada kucing, dia kira kelinci, langsung dimakan. Dia tidak sadar," kata Tahan.
Gerandong mengaku, aksi sadis yang dilakukan dipicu lantaran ucapan dirinya tidak didengar oleh warga. "Emosi dia, karena ada orang yang dibilangin tidak mau dengar," sambungnya.