Kabar Viral Online
Menu
Blog
About
Contact
CSS Minifier
Disclaimer
HTML Converter
Privacy Policy
Sitemap
Static Page
404 Page Not Found
Menu
Menu 1
Menu 2
Menu 3
Menu 4
Menu 5
Menu 6
Menu
Menu 1
Menu 2
Menu 3
Menu 4
Menu 5
Menu 6
Menu
Menu 1
Menu 2
Menu 3
Menu 4
Menu 5
Menu 6
Menu
Menu 1
Menu 2
Menu 3
Menu 4
Menu 5
Menu 6
Home
Unlabelled
Lidah Mertua Lebih Cocok Untuk Ruangan, Bukan Ibu Kota!
Lidah Mertua Lebih Cocok Untuk Ruangan, Bukan Ibu Kota!
Tags
Jakarta, KabarViral
- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono melontarkan kritik terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.
Gembong berpendapat, Ingub tersebut tidak menjawab persoalan kondisi udara di Jakarta yang buruk.
Baca:
Polusi Jakarta, Djarot: Bukan Cuma Ngandelin 'Lidah Mertua'
"Untuk saat ini (Ingub) tidak akan menjawab. Tapi, ke depan ya, memang jawaban. Polusi udara kita kan rusaknya saat ini. Nah, saat ini perlu terobosan spektakuler," kata Gembong, Jumat (2/8).
Terkait contoh langkah spektakuler yang perlu segera dilakukan Anies, Gembong mengatakan hujan buatan.
"Misal, apakah tidak mungkin Pemprov DKI Jakarta melakukan upaya spektakuler dengan menurunkan hujan buatan. Ini kan suatu langkah konkret menurunkan polusi itu, untuk kemudian diteruskan dengan langkah-langkah lain," ujarnya.
Gembong juga menyarankan Pemprov segera membagikan tanaman lidah mertua. Menurut Gembong, hal itu harus segera dilakukan karena situasi saat ini darurat.
Di sisi lain, Gembong tetap mengapresiasi upaya Anies mengatasi polusi di Jakarta melalui Ingub tersebut. Gembong mengingatkan agar ingub tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten.
"Kalau untuk perbaikan lingkungan, pasti PDI Perjuangan dukung. Tapi selama ini tidak konsisten. Misal soal uji emisi, itu kan sudah dilakukan sejak beberapa puluh tahun yang lalu. Jadi sebetulnya soal uji emisi ya nggak kaget, tinggal menjaga konsistensi terhadap kebijakan yang kita lakukan," ujar Gembong.
Baca:
Atasi Polusi, Presiden Dorong Transportasi Berbasis Listrik
Seperti diketahui, Ingub tersebut diteken Anies pada Kamis (1/8). Instruksi itu bernomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara Jakarta. Dalam ingub tersebut, Anies memberi perintah kepada beberapa instansi untuk melaksanakan tujuh instruksi sebagai langkah pengendalian kualitas udara.
Salah satu instruksi tersebut adalah melarang angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun atau yang tidak lulus uji emisi untuk beroperasi di jalan.
Melmel
Next Post
Previous Post